Tata cara penggandengan & penempelan f Penggunaan Jalur/Lajur Lantas Psl. 108 ayat 1 1. Tata cara berlalu lintas mengambil jalur jalan sebelah kiri 2. Penggunaan jalur sebelah kanan hanya dapat dilakukan apabila : a. Bermaksud melewati kendaraan didepan b. TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatlantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu, melaksanakan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) kepada 59 pelajar SD Islam Pelangi Adiwerna sebagai amanat undang-undang dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas, bertempat di Gedung SSB Mapolres setempat, Senin (11/12/2023). Kegiatan penyuluhan "Tertib Berlalulintas dan SIM" sangat diperlukan bagi pelajar di sekolah dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Pelajar dapat dikategorikan sebagai anak. Anak, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Peraturan lalu lintas apakah yang wajib diketahui oleh seorang pelajar? Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahu 2. PEMBAHASAN. 2.1 PENGERTIAN LALU LINTAS. Pengertian lalu lintas, menurut Djajoesman (1976:50) bahwa secara harfia lalu lintas diartikan sebagai gerak (bolak balik) manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sarana jalan umum. KORLANTASPOLRI - Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Sidoarjo mengedukasi tertib berlalu lintas kepada siswa-siswi SDN Gedangan, Selasa (12/12/2023).. Para pelajar dikenalkan tentang rambu-rambu lalu lintas serta tata tertib berlalu lintas. Juga diberikan dengan bermacam hiburan menambah acara semakin meriah. Pengetahun terhadap pelajar tentang peraturan lalu lintas dan tertib dalam berlalu lintas dijalan raya sangat penting diberikan kepada pelajar sejak usia dini, maka pemahaman terhadap tata tertib dan keselamatan berlalu lalu lintas menjadi keharusan yang wajib diberikan kepada siswa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan empat metode utama penyampaian materi, yakni presentasi video, ceramah, diskusi dan praktik di lapangan. Dampak dari kegiatan ini adalah meningkatnya wawasan peserta tentang tertib berlalu lintas sehingga meningkat pula kesadaran untuk berkendara dengan baik dan benar di jalan raya. KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Kepolisian Resor Kutai Barat melalui jajaran Satuan Lalu Lintas mengadakan kampanye tertib berlalu lintas menuju Indonesia sadar berlalu lintas dengan mensosialisasikan tata tertib lalu lintas kesekolah-sekolah, rabu (19/02/2020). Apa saja? Simak ulasan lengkapnya berikut ini: 1. Pengendara Wajib Punya SIM, Menjadi Bagian Penting Dalam Tata Tertib Lalu Lintas. Dengan selalu membawa SIM, kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas. Salah satu peraturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh pengendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). D1ij.