Berkasyang perlu disiapkan, fotokopi KTP, fotokopi STNK baru, BPKB asli dan fotokopinya, fotokopi kwitansi pembelian motor, serta fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilegalisir. Lalu kamu bisa datang ke Polda untuk balik nama BPKB dan serahkan semua berkas ke bagian Ditlantas. Dihari dan jam kerja tersebut, dengan membawa semua syarat pembayaran pajak STNK yang dibawa langsung datanglah ke bagian loket pembayaran pajak kendaraan. Di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak STNK sesuai yang Anda butuhkan. Lakukan pengisian formulir pembayaran pajak; Setelah mendapatkan formulir, isi formulir tersebut dengan data FotokopiSTNK yang telah diubah atas nama sendiri. Fotokopi KTP asli. Fotokopi BPKB asli. Fotokopi bukti pembelian atau kuitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya. Khusus untuk balik nama BPKB mobil, kita akan melalui proses pemeriksaan fisik kendaraan dan hasilnya nanti akan dijadikan bagian dari syarat balik nama BPKB mobil. Sedangkan biaya balik nama BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil adalah: Baru Rp 375.000. Ganti kepemilikan Rp 375.000. Berdasarkan daftar harga balik nama mobil di atas, maka biaya biaya mutasi dan balik nama mobil yang berganti kepemilikan adalah sekitar Rp 550.000 untuk penerbitan STNK dan BPKB saja. Adapunpersyaratan untuk balik nama kendaraan ini yaitu BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi, dan Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi. Berikut prosedur balik nama STNK kendaraan bermotor: Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. BPKBasli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi Berikut prosedur balik nama STNK kendaraan bermotor: Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi. BagianBPKB yang harus di fotokopi saat mengurus surat kendaraan di samsat adalah halaman identitas kendaraan, halaman identitas pemilik, dan halaman pabean keterangan asal usul. Sedangkan untuk halaman lain tidak diperlukan untuk di fotokopi, namun jika ada perubahan identitas, maka halaman tersebut juga harus di fotokopi. CaraBalik Nama BPKB Motor 1. Pergi Ke Polda 2. Membayar Pendaftaran di Bank 3. Mengisi Formulir Pendaftaran BBN BPKB 4. Menyerahkan Formulir dan Berkas Persyaratan 5. Mengambil BPKB Baru Lagi pula persyaratan balik nama motor tergolong sangat mudah. Yang ribet adalah prosesnya, sehingga memakan waktu cukup lama. Berikutdokumen yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor, di antaranya: 1. BPKB asli dan fotokopi 2. STNK asli dan fotokopi 3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi 4. Kwitansi BPKBCO.ID - Apa yang dimaksud dengan Kredit Multiguna. Kredit Multіgunа Jаѕа tеrdіrі dаrі Fаѕіlіtаѕ Pіnjаmаn Dаnа dаn Kredit Multiguna/Jasa dеngаn реnjеlаѕаn, ѕbb: Fаѕіlіtаѕ Pіnjаmаn Dаnа аdаlаh kredit multіgunа dengan jаmіnаn BPKB kеndаrааn Mоtоr / Mоbіl untuk mеmеnuhі kebutuhan Kоnѕumеn yang bersifat kоnѕumѕі (non-produktif JfNMzeu. Syarat Balik Nama BPKB Motor diatur dalam undang-undang, Jika proses balik nama STNK motor bisa di lakukan di Samsat balik nama BPKB motor mesti lakukan di Polda sesuai dengan daerah domisili Anda sebagai pemilik baru atas motor bekas yang balik nama BPKB atas motor yang dibeli adalah langkah yang tepat supaya saat bayar pajak kita tidak repot pinjam KTP pemilik pertama. Namun lagi-lagi ada berkas-berkas yang harus Anda siapkan sebelum melakukan hal balik nama BPKB motor bisa anda lakukan di Polda sesuai dengan domisili anda dengan membawa syarat-syarat berikut1. Fotocopy STNK yang baru atau yang sudah di balik nama2. FotoCopy KTP pemilik baru3. BPKB asli dan FotoCopy BPKB yang akan dibalik namakan4. Fotocopy hasil cek fisik kendaraan5. FotoCopy bukti jual beli yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas Balik Nama BPKB Motor1. Datang langsung ke Polda terdekat sesuai dengan domisili anda dengan membawa semua berkas. 2. Jika berkas telah lengkap anda akan diberikan tanda bayar ke bank sebesar Anda bisa langsung membayarnya di loket bank yang tersedia3. Jika pembayaran sudah selesai, anda akan diberikan formulir untuk isi. Jika sudah kembalikan lagi formulir tersebut kepada Setelah itu Anda akan diberikan tanda terima bukti BPKB telah terdaftar dan dalam proses balik nama. Biasanya akan memakan waktu hingga satu Tunggu sampai jadwal yang telah ditentukan oleh petugas. Untuk mengambilnya anda hanya perlu datang ke Polda dengan membawa tanda bukti dan KTP. Jika data anda telah sesuai maka BPKB baru akan langsung Balik Nama Motor1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ sebesar Rp Biaya administrasi sebesar Rp Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp Biaya cetak STNK baru sebesar Rp Biaya cetak nomor polisi yang baru sesuai daerah sebesar Rp Biaya Balik Nama BBN KB sesuai dengan domisili. Besarannya ditentukan dengan cara 2/3 x pokok pajak di SKPD7. Biaya pajak kendaraan bermotor PKB yang besarannya 1,5% dari nilai jual motor